Konvensi tentang larangan atau Pembatasan Penggunaan Senjata Konvensional yang Dianggap Dapat Menimbulkan Luka yang Berlebihan atau Menimbulkan Akibat yang Membabi-buta. Jenewa, 10 Oktober 1980
Abstract
Para Pihak Peserta Agung
'Mengingat' bahwa setiap Negara memiliki kewajiban, sesuai dengan Piagam PBB, dalam melaksanakan hubungan internasionalnya untuk menghindarkan diri dari menggunakan ancaman atau kekerasan bersenjata terhadap kedaulatan, integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu Negara, atau dengan cara lainnya yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB
Full Text:
PDFArticle Metrics


DOI: http://dx.doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i2.5400
Refbacks
- There are currently no refbacks.