PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG JAMINANNYA BATAL MENJADI MILIKNYA DEBITUR
Main Article Content
Abstract
Keberadaan Jaminan Hak Tanggungan secara hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur. Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi kreditur apabila debitur cidera janji. Namun perlu diperhatikan apabila obyek hak tanggungan yang sedang dalam sengketa akibat peralihan hak atas tanah debitur dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Hak Tanggungan yang menyebutkan hapusnya Hak Tanggungan yang di karenakan hapus/dibatalkannya Hak Atas Tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan, tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur, Kreditur dapat mengajukan gugatan kepada debitur berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata kepada Pengadilan Negeri.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Kashadi, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.
Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.
Prijana Andri Yanto, Metode Penelitian Kualitatif Buku Kesatu,. Bandung: CV Pustaka Utama, 2018.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Bandung : Alumni, 1999.
Yudha Pandu, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing,2008.
Zaeni Asyhadie, Rahma Kusmawati, Hukum Jaminan Di Indonesia : Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah. Kota Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
JURNAL
Irvan M. Mokoginta, Mohamad Fajri Mekka P, Widodo Suryando, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Yang Mengalami Pembaharuan Hak”. (Studi Kasus Pada PT Bank ABC, Universitas Indonesia, Jakarta).