ANALISIS YURIDIS PERCOBAAN TINDAK PIDANAPERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 87/PID.B/2021/PN. MRH)
Main Article Content
Abstract
Terdakwa pada Pukul 02.00 WITA di Desa Muara Pulau, Barito Kuala, memiliki niat untuk memperkosa korban dengan membuka celana korban yang sedang tertidur pulas dan memegang alat kelaminnya. Namun pada saat terdakwa baru mengawali permulaan pelaksanaan kejahatannya, korban terbangun dari tidurnya dan langsung mendorong terdakwa dan berteriak sehingga terdakwa melarikan diri. Pokok Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1.) Apakah perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan atau tidak dengan Pasal 289 KUHP (Putusan No. 87/Pid.B/2021/PN. Mrh)? 2.) Bagaimana pemidanaan terhadap percobaan tindak pidana perkosaan dalam Putusan Nomor 87/Pid.B/2021/PN. Mrh? Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan serta data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.) Dalam Putusan Hakim Nomor 87/Pid.B/2021/PN. Mrh, hakim menjatuhkan kepada terdakwa dengan Pasal 289 KUHP tidak tepat karena sesuai fakta dalam persidangan terdakwa memenuhi unsur- unsur dari Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 285 KUHP 2.) Terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP maka dari itu seharusnya dapat dikatakan sebagai percobaan perkosaan dengan pidana penjara harus dikurangi sepertiga dari pidana pokok yaitu 12 tahun – 1/3 = 8 Tahun bukan 7 tahun.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Eddy O.S. Hiarej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), hal 31.
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hal 24.
Nazaruddin Lathif, “Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat”. Pakuan Law Review, Vol. 2 No. 1 (Januari-Juni 2017), hal 84.
Safitri Wikan Nawang Sari, Hukum Pidana Dasar (Klaten: Lakeisha, 2020), hal 8.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2019), hal 51.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hal 245.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ONLINE ATAU INTERNET
Achmad Maudhody, “Tren Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kalsel 2021, Didominasi Perkosaan” diakses dari https://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2021/08/13/tren-kekerasan- terhadap-perempuan-dan-anak-di-kalsel-2021-didominasi- perkosaan?page=2, Pada 21 November 2021, Pukul 11.45 wib)