TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Main Article Content
Abstract
Dalam perkara No. 596/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr, Perkara No. 1449/Pid.Sus/2020/PN Sby, Putusan No. 440/Pid.Sus/2020 PN Cbi ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam ketiga putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang didakwakan dalam setiap putusan, namun penerapan pasal 296 KUHP dalam Perkara No.596/Pid.Sus/2021/PN JKT UTR kurang tepat karena tidak menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis. pertimbangan hakim dalam ketiga putusan tersebut menggunakan beberapa teori.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum Cet. I. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti, 2004.
Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif.
Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Aronowitz, Alexis A. Human Trafficking, Human Misery: The Global Trade In Human Beings. United States of America: Praeger, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang