KRITERIA PROPOSAL PERDAMAIAN PKPU YANG CUKUP TERJAMIN DALAM KASUS KSP INDOSURYA CIPTA
Main Article Content
Abstract
Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) seharusnya menjadi titik terang dalam proses PKPU. Akan tetapi dalam kasus KSP Indosurya, setelah adanya Homologasi, pelaksanaan pembayaran tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam Homologasi tersebut. Pokok permasalahan dari artikel ini adalah bagaimana upaya kreditor KSP Indosurya dalam menilai dan menganalisis apakah suatu proposal perdamaian yang diajukan termasuk dalam kategori cukup terjamin. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan studi kepustakaan dari data sekunder dan didukung oleh data primer, dari hasil wawancara. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif. Berdasarkan hasil analisis, proposal perdamaian KSP Indosurya tidak cukup terjamin. Faktanya proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya tidak cukup terjamin dan dalam pelaksanaannya tidak sesuai disepakati bersama. Kreditor KSP Indosurya Cipta dalam menilai suatu proposal perdamaian dapat mengajukan pemeriksaan laporan keuangan koperasi oleh ahli independen sesuai Pasal 238 UU Kepailitan dan PKPU.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2000.
Darminto Hartono. Economic Analysis of Law Atas Putusan PKPU Tetap. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Rio Christiawan. Hukum Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Hutang, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2015.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,1998
Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika 2018.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No. 37 Tahun 2004, LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443.
-------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PUTUSAN
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 17 Juli 2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 tanggal 27 Januari 2021.
ON-LINE DARI INTERNET
Adhi Wicaksono,”Koperasi Indosurya Cipta Tersangka Korporasi Kasus Penipuan” (On-line), tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200707131147-12-521769/koperasi-indosurya-cipta-tersangka-korporasi-kasus-penipuan.
Danang Sugianto, “Satu demi Satu ‘Borok’ Koperasi Indosurya Terbongkar” (On-line), tersedia di: https://finance.detik.com/moneter/d-5007849/satu-demi-satu-borok-koperasi-indosurya-terbongkar.
WAWANCARA
Tarsisisus Agusto Naur, wawancara dengan penulis, Kantor Hukum FSP Lawyers, Jakarta, 22 Desember 2021.
SUMBER LAIN
Rencana Perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (dalam PKPU) Versi 2.0, Rabu 8 Juli 2020.