ANALISIS DI TAKE DOWNNYA LAGU KEKE BUKAN BONEKA OLEH PIHAK YOUTUBE
Main Article Content
Abstract
Lagu "Keke Bukan Boneka" merupakan lagu yang dinyanyikan dan diciptakan oleh Kekeyi. Setelah kurang lebih enam hari sejak video klip lagu "Keke Bukan Boneka" dikirimkan melalui situs YouTube, video tersebut di take down oleh pihak YouTube, dengan alasan karena adanya klaim hak cipta dari Rini Idol - Aku Bukan Boneka. Pokok permasalahannya adalah apakah tindakan YouTube dalam men-take down lagu "Keke Bukan Boneka" ciptaan Kekeyi merupakan upaya melindungi Hak Cipta lagu "Aku Bukan Boneka" dan apakah lagu "Keke Bukan Boneka" ciptaan Kekeyi melanggar hak cipta lagu "Aku Bukan Boneka" ciptaan Novi Umar. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sifat penelitian pada penulisan ini bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian adalah lagu “Aku Bukan Boneka” ciptaan Novi Umar dilindungi oleh hak cipta, sehingga tindakan YouTube dalam men-take down lagu “Keke Bukan Boneka” ciptaan Kekeyi merupakan tindakan YouTube dalam melindungi hak cipta dan Kekeyi mengambil bagian yang substansial dari lagu “Aku Bukan Boneka”, yaitu yang merupakan ciri khas dari lagu “Aku Bukan Boneka” tersebut, dimana pengambilan bagian yang substansial termasuk pelanggaran hak cipta, yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar
Maju, 2008.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press), 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 1985.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599.
ONLINE
YouTube. “Penggunaan Wajar di YouTube”.
https://support.google.com/youtube/answer/9783148?hl=id#zippy= diakses 28 Desember 2021.
YouTube. “Aturan dan Kebijakan Hak Cipta”.
YouTube. “Aturan dan Kebijakan Hak Cipta”.
Hukum Online. “Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?”
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1405/apakah-kesamaan-judul-merupakan-pelanggaran-hak-cipta diakses 2 Januari 2022.
Kekeyi Langgar Hak Cipta Lagu “Aku Bukan Boneka” Karya Rinni Idol
https://kumparan.com/ricky-vinando-1590062324241827207/kekeyi-langgar-hak-cipta-lagu-aku-bukan-boneka-karya-rinni-idol-1tYTqpdGgys diakses 31 Januari 2022.
Similarweb. “Top Websites Ranking”.
https://www.similarweb.com/top-websites/indonesia/ diakses 14 Maret 2022. Penjelasan Novi Umar dalam video KEKE BUKAN BONEKA vs AKU BUKAN BONEKA, yang dikirimkan melalui kanal YouTube Novi Umar
Official pada 30 Mei 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=zCEvpglrxsA diakses 29 Desember 2021.