ANALISA PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI PARIGI MOUTONG (PUTUSAN NOMOR 85/PID.B/2020/PN PRG)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian, kesusilaan, penipuan dan penggelapan. Penelitian ini berkaitan dengan pemidanaan terhadap beberapa perbuatan tindak pidana penggelapan yang dikenal sebagai perbarengan perbuatan atau concursus. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dalam tindak pidana penggelapan ini terdapat penggabungan tindak pidana dalam putusan nomor 85/Pid.B/2020/PN.PRG. 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan menurut KUHP? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deksriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan adalah dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 85/Pid.B/2020/PN PRG terdapat gabungan tindak pidana dengan bentuk concurcus realis. Bentuk sanksi pidana tindak pidana penggelapan pada putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 85/Pid.B/2020/PN PRG untuk jenis gabungan tindak pidana perbarengan perbuatan atau concurcus realis menganut stelsel pemidanaan sistem pemberatan hukuman yang terberat (verscherpingsstelsel / exasperantiestelsel), dimana Hakim hanya menjatuhkan pidana yang paling terberat dengan ditambah pemberatan. Penelitian ini menyarankan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi untuk lebih cermat memperhatikan keberlakuan asas – asas hukum pidana khususnya pengaturan tentang gabungan tindak pidana atau concursus realis serta bentuk sanksi pidana yang diterapkan sesuai stelsel pemidanaan yang dianut dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip – Prinsip Hukum Pidana, Yogayakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2020
Helaluddin, Hengki Wijaya, Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik, Makassar, Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, Cet 1., 2019
R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Beserta Serta Komentar – Komentarnya, Bogor, Politea, 1995
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Publishing, 2018
_____________, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Depok, Rajawali Pers, Cet. 19, 2019
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, Cet. 8, 2009
Peraturan Perundang – Undangan:
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Jurnal dan Makalah:
Direktorat Statistik Ketahanan Nasional, Statistik Kriminal 2021, Jakarta, Badan Pusat Statistik, 2021