ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (KASUS PUTUSAN NOMOR: 28/pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tpg)
Main Article Content
Abstract
- Aswin Transportasi Wisata (Tergugat) memutus hubungan kerja secara sepihak dengan Para Pekerja (Penggugat) melalui pesan singkat dengan alasan pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir sehingga Tergugat tidak dapat membayar upah Para Penggugat tiap bulannya. Permasalahan penelitian ini adalah apakah penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat melawan PT. Aswin Transportasi Wisata sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah Putusan Hakim pada penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Para penggugat melawan PT. Aswin Transportasi Wisata sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan putusan Hakim dalam putusan Nomor: 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tpg tidak sesuai dengan UU PPHI.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU :
Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Djumialdji, FX, Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Halim, A. Ridwan dan Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perburuhan Aktual, (Cet: I), Jakarta: Pradnya Paramita, 1987
Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
_________. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Machmud, Syahrul. Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Makarao, M. Taufik. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Muhammad Sadi dan Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Kencana, 2020.
Salim, Moch Faisal. Penyelesaian Perburuhan Industrial. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, cet.3, Jakarta: UI Press, 2007.
Utsaman, Sabian. Metode Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Uwiyono, Aloysius. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014.
___________ Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2011.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Hukum Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
JURNAL
Maswandi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Administrasi Pubilk, Universitas Medan Area, Indonesia, Juni 2017
Akademi Hukum Perburuhan Harris, Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia, 10 April 2019
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tpg
INTERNET ONLINE
Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit”. (On-line), tersedia di: https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/35/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-secara-bipartit Diakses pada tanggal 16 September 2021, Pukul 16.42
Hukum Tenaga Kerja, “Arbitrase Hubungan Industrial” (On-line), tersedia di: https://www.hukumtenagakerja.com/perselisihan-hubungan-industrial/arbitrase-hubungan-industrial/ Diakses pada tanggal 18 September 2021, Pukul 20.18