ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 40/PID.B/2020/PN.WNO)
Main Article Content
Abstract
Terdakwa Arvita Sari Winda Adi Prastowo Binti Suradi pada bulan November 2019, bertempat di Dusun Pulegundes Desa Sidoharjo Kecamatan Tepus Kabupaten Gunung Kidul atau tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengguguran kandungan” tidak sesuai dengan alasan medis dengan menggunakan obat kuret yang didapatkan melalui media online. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan dan unsur-unsur tindak pidana pengguguran kandungan dalam ketentuan pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat karena berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali maka berlaku aturan khusus yang mengatur jenis pemidanaan
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Peter Mahmud Marzuki.Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 3. Jakarta: UI Press.
Sri Siswati. Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2013.
------. Pendoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2011.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak