PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN KEIMIGRASIAN YANG SAH
Main Article Content
Abstract
Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki izin keimigrasian. Pemberian izin keimigrasi untuk warga Negara asing tersebut dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi berdasarkan hasil pemeriksaan pada orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), orang yang menyalahgunakan izin keimigrasian termasuk dalam pelanggaran keimigrasian seperti yang terjadi dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 98/Pid.Sus/2021. Permasalahan yang adalah Bagaimanakah terjadinya tindak pidana keimigrasian oleh Echendu Michael Chinda di Indonesia, serta Apakah penegakan hukum atas tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Echendu Michael Chinda telah sesuai Undang-Undang-No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Jawaban atas kedua pokok permasalahan di atas didapatkan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif berdasarkan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hardiawan Maku, Perlindungan hukum terhadap orang Asing yang tinggal di Indonesia, jurnal Lex PrivatumVol. V/No. 8/Okt/2017.
Jazim Hamidi dan Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajagrafindo Persada: 2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Sukarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2015.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian