ANALISIS YURIDIS TERHADAP KOMPETENSI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MEMERIKSA SENGKETA PERJANJIAN KEMITRAAN
Main Article Content
Abstract
Pengertian Kompetensi absolut adalah menyangkut kekuasaan antar badan- badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa antara Wandi Irawan, dkk. Melawan PT Tubagus Jaya Mandiri dan Apakah putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam sengketa antara Wandi Irawan, dkk dan PT Tubagus Jaya Mandiri sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004? Untuk memperoleh jawaban atas penelitian ini, digunakan tipe penelitian hukum normative yang berbasis pada data sekunder dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Dari analisis yang dilakukan ternyata seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama sudah di putus dengan Putusan N.O atau Putusan tidak dapat diterima, karena telah terlihat jelas bahwa apabila mengenai gugatan yang mengandung atau melanggar kompetensi absolut maka gugatan tersebut dikatakan tidak dapat diterima bukan putusan ditolak sehingga seharusnya pihak penggugat mengajukan ulang gugatan ke Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal tergugat, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena bukan Lembaga yang berwenang mengadili.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Mahsudi, PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL,
Surabaya: CV.Jakad, 2019.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta:Sinar Grafika, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cetakan Ke-9, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2016.
R. Subekti, Pokok- Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT.Intermasa, 2005.
Salim HS, Hukum Kontrak teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
JURNAL
Nindry Sulistya Widiastiani, “KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERKARA DIREKSI MELAWAN PERUSAHAAN”. Jurnal
yudisial, Vol. 12 No.2, 2019. (19 Agustus 2019).
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor 185 K/Pdt.Sus-PHI/2019.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 200/Pdt.Sus- PHI/2018/PN Jkt.Pst.