PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK “TYPE R” MILIK HONDA MOTOR CO.LTD (STUDI PUTUSAN NOMOR 42/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST)
Main Article Content
Abstract
Merek berguna sebagai tanda dalam membedakan produk yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu badan hukum yang berfungsi agar konsumen dapat mencirikan suatu produk baik barang maupun jasa. Kasus pembatalan merek terdaftar Handy Wijaya terkait adanya unsur itikad tidak baik pada pendaftaran merek yaitu persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Honda Motor Co.,Ltd. Permasalahan; bagaimana pengaturan prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek TYPE R milik Honda Motor Co.,Ltd berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan Mengapa Prinsip Itikad Baik tidak dijadikan salah satu pertimbangan hukum berdasarkan putusan Nomor 42/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt Pusat. Tipe penelitian normatif dan dianalisis secara kualitatif. Bahwa Merek TYPE R milik Handy Wijaya, terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek TYPE R milik Honda Motor Co.,Ltd mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang dimana melanggar prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana handy wijaya sudah terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik yang menyebabkan merek TYPE R milik Handy Wijaya batal menurut hukum pendaftaran merek dengan segala akibatnya.
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Bandung: P.T Citra Aditya Bakti, 2014)
Rahayu Hartini, Hukum Komersial, Penerbit Universitas Muhamadiyah, Malang, 2006
Tim Lindsey dkk., Hak Kekayaan Intelektual: Suatu pengantar, penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2011
Tommy Hendra Purwaka, Pelindungan Merek, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
NARASUMBER WAWANCARA
Augustiawan Muhammad, S.H, M.H, wawancara dengan penulis, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 16 Desember 2021.