ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN PENCIPTA ATAS KOMERSIALISASI LAGU YANG DILAKUKAN OLEH TELEVISI INDOSIAR
Main Article Content
Abstract
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas hak cipta yang meliputi hak ekonomi dan hak moral dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta sangat diperlukan, dengan adanya pelanggaran terhadap pengumuman dan/atau perbanyakan karya cipta yang tidak dilakukan dengan izin ataupun perjanjian lisensi. Pokok permasalahan ini adalah bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum pencipta lagu “Bukan Pengemis Cinta” berdasarkan Undang–Undang Hak Cipta serta bagaimana peranan LMK dan LMKN dalam perlindungan hak cipta. Tipe penelitian yang digunakan yaitu normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta metode untuk menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini adalah pengaturan perlindungan hukum pencipta dan/atau pemegang hak cipta telah diatur dalam UUHC tahun 2014 dan PP No 56 tahun 2021 ini menegaskan amanat dari UUHC 2014 mengenai pembayaran royalty, LMK dan LMKN berperan penting untuk itu, dibentuknya Lembaga ini merupakan jalan pemecahan masalah yang dialami oleh para pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang seringkali mengalami kendala dalam mempertahankan hak ekonominya atas komersialisasi karya ciptanya
Downloads
Plum Analytics
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020),
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Depok:UI-Press, 2015),
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Publishing, cetakan 2020),
Umi Narimawati, Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi, (Bandung: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2008),
Jurnal:
Lukas S. Musianto, “Perbedaan Pendekatan Kuantitatif dengan Pendekatan Kualitatif dalam Metode Penelitian”, Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, Vol.4 No. 2 (September 2002),
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 dan Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.